Tidak Mampu Membayar Utang, Bisakah Dipidana?

Halo Henri Silalahi, saya tidak lagi mampu membayar utang pokok beserta bunga yang saya pinjam dari aplikasi pinjaman online, dan saya selalu diteror diancam oleh nomor baru yang mengatakan akan melaporkan saya secara pidana, apakah saya bisa masuk penjara karena tidak mampu membayar utang?

Jawaban:

Secara hukum, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai berikut:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Mengenai keabsahan suatu perjanjian, termasuk perjanjian utang piutang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syaratnya harus memenuhi empat hal, yakni: (a) adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; (b) kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (c) suatu pokok persoalan tertentu; dan (d) suatu sebab yang tidak terlarang atau lazim disebut perjanjian tidak bertentangan dengan hukum. Lalu bagaimana apabila yang meminjam utang benar-benar tidak bisa membayar utangnya, apakah bisa dipidana?

Untuk menjawab permasalahan tersebut perlu kita lihat beberapa peraturan perundangan, diantaranya Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur sebagai berikut:

Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, orang yang tidak dapat membayarkan utang karena ketidakmampuannya tidaklah dapat dilaporkan ke polisi.

Namun dalam praktiknya, kegagalan seseorang membayarkan utang sering dilaporkan ke pihak kepolisian dengan alasan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, yang mengatur bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Namun pada dasarnya, penggelapan tentu berbeda dari suatu perjanjian utang piutang yang merupakan perbuatan hukum perdata. Maka, untuk dapat diproses secara pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts

Send Us A Message

Scroll to Top
Open chat
Hello 👋
Can we help you?