Selamat malam Bang Henri Silalahi, teman saya (perempuan) dibujuk rayu untuk mengirim video asusila oleh pacarnya, tapi teman saya tersebut tidak mau mengirim video semacam itu karena dia bilang permintaan itu tidak masuk akal, terlebih teman saya takut nanti akan viral dan sampai ke pihak kepolisian. Mohon masukan hukumnya, supaya teman saya tidak salah langkah. Terimakasih.
Intisari Jawaban:
Mengirimkan video asusila diri ke pacar atau orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.
Ulasan Lengkap:
Apabila pacar anda meminta video asusila, dengan cara melakukan bujuk rayu atau dengan ancaman akan memutuskan hubungan dengan anda, pahami bahwa tindakan tersebut bisa dipidana.
Pasal 29 UU No. 48 Tahun 2008 tentang Pornografi, berbunyi:
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau i sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”.
Selain dapat dijerat dengan UU Pornografi, dikarenakan penyebaran video porno dilakukan menggunakan media online, pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang mengubah Pasal 45 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Perlu dicatat bahwa dalam hal tersebarnya video pornografi, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, pihak yang dapat dikenakan hukuman adalah orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan.
Jadi dapat disimpulkan, jika teman anda merekam video asusila dan mengirimkan video tersebut ke pacarnya, maka tindakan tersebut masuk dalam lingkup tindak pidana. Jadi diharapkan kepada teman anda agar tidak menuruti bujuk rayu pacarnya tersebut. Terimakasih.