Halo Henri Silalahi, saya sedang membuat gugatan perdata, namun kesulitan menentukan Turut Tergugat dalam gugatan saya, saya coba baca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tidak diatur secara rinci cara menentukan Turut Tergugat, apakah ada jalan keluar terhadap masalah ini? Terimakasih.
Jawaban:
Penentuan Tergugat atau Turut Tergugat ini tidak diatur dalam Undang-Undang. Namun penyebutan Tergugat dan Turut Tergugat ini sudah menjadi suatu praktek dalam pengadilan perdata kita.
Indokator seorang Tergugat adalah ia yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan Penggugat rugi.
Sementara indikator Turut Terggugat adalah orang yang tidak melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat, namun ia masih ada kaitan dengan pihak atau objek perkara tersebut.
Hal ini bisa dilihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1642 K/Pdt/2005 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Setidaknya setiap orang yang berkaitan dengan perkara harus dimasukkan sebagai pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat. Hal ini terjadi dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap.”
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa yang menjadi Tergugat adalah orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan Penggugat rugi. Sementara Turut Tergugat adalah orang yang tidak melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat, namun ia masih ada kaitan dengan pihak atau objek perkara tersebut.