Memilah Sisi Lain Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan cukup familiar belakangan ini. Pembicaraan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di ruang MK menjalar dan menjadi topik pembicaraan para warga, mulai dari kanal paling umum seperti televisi, podcast hingga di warung-warung kopi.

Bukan hanya di tempat yang diam, di atas benda bergerak pun percakapan ruang MK menjadi topik pembahasan hangat. Hal ini berangkat dari pengalaman saya ketika beberapa kali menggunakan ojek online.

Para driver ojek punya analisis sendiri tentang ‘percakapan’ di ruang MK itu. Dan tak jarang mereka menguraikan pendapatnya saat motor melaju kencang, entah itu untuk memecah kecanggungan atau memang karena semangat berdiskusi yang menggebu-gebu.

Fenomena ini menunjukkan bahwa percakapan warga tentang sidang PHPU tersebut secara implisit menggambarkan adanya harapan agar hakim MK memberikan putusan yang rasional, adil dan bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK.

Kita tahu pasca putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran, kepercayaan publik terhadap lembaga penafsir konstitusi ini mengalami penurunan yang signifikan.

Ditambah lagi semua hakim MK yang memutus perkara tersebut dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dimana semua hakim dinyatakan melanggar kode etik, hingga pencopotan jabatan Ketua MK.

Kejadian semacam ini pertama kali terjadi di dunia peradilan konstitusi, bukan hanya di Indonesia tapi juga di dunia. Negara-negara yang memiliki peradilan konstitusi belum pernah mengalami hal serupa.

MK Bukan Peradilan Biasa

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di PHPU 2024 ini banyak hal baru yang tampak, baik yang terjadi di dalam maupun di luar persidangan.

Di antaranya, pemanggilan terhadap empat menteri Presiden Jokowi, pemanggilan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, maraknya amicus curiae, mimbar demokrasi para guru besar, hingga gimmick tim hukum para paslon di media.

Kesemua itu menjadi warna baru di MK, sehingga PHPU sekarang relatif berbeda dengan PHPU sebelumnya.

Materi pokok permohonan para pemohon, termasuk perdebatan di ruang sidang justru tidak terlalu banyak bicara soal angka perolehan suara, melainkan lebih fokus kepada kejahatan terstruktur, sistematis dan masif yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Namun biarlah perdebatan ini kita serahkan kepada masyarakat dan hakim MK. Sebab secara sosial, masyarakat akan memberikan ‘penghukuman’ terhadap apa yang mereka anggap tidak adil, dan secara legal konstitusional hakim MK akan memberikan ‘putusan’ terhadap apa yang menurut mereka adil.

Desain MK

Saatnya kita beranjak melihat desain MK dari sisi berbeda. Kita tahu kalau MK adalah peradilan konstitusi, bukan peradilan yang menegakkan undang-undang.

Konstitusi dalam konteks peraturan perundangan adalah hukum tertinggi, berkedudukan satu tingkat di atas undang-undang. Sehingga hakim MK dalam hal memutus suatu perkara, dia sama sekali bisa ‘mengacuhkan wajahnya’ dari belenggu ungang-undang.

Undang-undang sebagai produk politik Presiden dan DPR bisa saja mengandung ketidakadilan, baik dari aspek prosedur maupun substansi, sehingga undang-undang bukanlah patokan utama dalam memutus perkara, melainkan UUD.

Ronald Dworkin mengatakan bahwa, membaca UUD itu tidak sama dengan membaca peraturan biasa. Kita perlu membacanya secara sungguh-sungguh (taking law seriously) dan membaca UUD sebagai pesan moral (the moral reading of the constitution).

UUD adalah urusan yang lebih serius dari pada urasan perundangan biasa, sebab ia menyangkut kehidupan segenap bangsa Indonesia. Konstitusi mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan ikatan moral dan etika yang menjadi pagar keberadaannya.

Hakim MK adalah penafsir konstitusi yang diberi wewenang oleh negara, sehingga tidak berlebihan apabila mereka dikategorikan sebagai orang-orang hebat karena lewat mulut merekalah kita bisa memahami makna di balik teks konstitusi.

Pendapat tersebut tidaklah berlebihan, mengingat hakim MK memang lahir dari proses yang sangat panjang. Mereka pintar, cerdas, berwibawa baik di dalam maupun di luar persidangan.

Bukan hanya itu, hakim MK adalah orang-orang yang luar biasa, mereka sembilan dari 270 juta manusia Indonesia yang boleh, berhak dan berwenang mengatakan apa yang dikehendaki konstitusi (Satjipto Rahardjo, 2010).

Jika anda tidak setuju pada putusan MK yang mengadili sengketa pemilu kemarin, anda hanya bisa menghadap langit. Tidak ada tempat pengaduan lain, kecuali anda menemukan jalan ‘perlawanan alternatif’.

Sehingga pertanyaan reflektifnya adalah, apakah hakim MK yang hebat-hebat itu bisa tumpul? Tentu jawaban atas pertanyaan ini bisa sangat subjektif, namun apabila merujuk pada teori perkembangan kekuasaan negara, lembaga peradilan seperti MK adalah kekuasaan generasi ketiga, setelah lahirnya eksekutif dan legislatif.

Relatif lebih muda dari dua cabang kekuasaan negara lainnya. Dari aspek kewenangan dan penganggaran pun mereka masih bergantung pada DPR dan Pemerintah. Sehingga di MK sangat mungkin terjadi amputasi karena ketergantungan berlebih dari cabang kekuasaan lain.

Di sisi lain, secara praktik ketatanegaraan, para calon hakim MK diajukan di antaranya oleh eksekutif dan legislatif sehingga sangat dimungkinkan ada ‘kontrak kepentingan’ bagi calon hakim yang akan dipilih.

Itu semua, termasuk intervensi kekuasaan sangat mungkin menjadi penyebab tumpulnya ketajaman hakim MK.

Intervensi semacam ini pernah terjadi. Sehingga MK dalam kondisi yang tidak lazim mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto.

Intervensi kekuasaan yang dimaksud telah diuraikan oleh MKMK dalam putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 walau tidak secara jelas menyebut siapa kekuasaan yang dimaksud.

Namun pertanyaannya, kekuasaan mana yang bisa mengintervensi MK? Tentu tidak mungkin kita masyarakat biasa ini, sangat mungkin intervensi yang tersebut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan melebihi kekuasaan MK.

Dari hiruk pikuk perjalanan MK hingga saat ini, kita dapat melihat bahwa tanggung jawab hakim MK bukanlah hal yang mudah untuk dipikul, diperlukan kerendahan hati dan moralitas yang tinggi untuk menjaga gerbang konstitusi tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts

Send Us A Message

Scroll to Top
Open chat
Hello 👋
Can we help you?