Selamat pagi Bang Henri Silalahi. Saya sedang menjalankan perjanjian kerja sama budi daya jamur dengan rekan saya. Tapi sudah dua bulan berjalan, saya ingin membatalkan saja kerjasama ini tanpa harus meminta ganti rugi, karena ada potensi tidak berjalan baik ke depan. Berhubung masih di awal pelaksanaan perjanjian. Saya khawatir bila tidak segera saya akhiri, akan ada masalah.
Apakah bisa saya membatalkan perjanjian tersebut tanpa menuntut ganti rugi?
Intisari Jawaban:
Perjanjian tersebut bisa dibatalkan tanpa menuntut ganti rugi.
Ulasan Lengkap:
Bila rekanan anda itu wanprestasi sebenarnya anda berhak untuk menuntut ganti rugi juga. Tapi bila tujuan Anda hanya ingin membatalkan dengan alasan rekanan anda tidak melaksanakan kewajibannya maka itu juga bisa dilakukan secara hukum.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi:
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.”
Jadi berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Anda bisa membatalkan perjanjian tersebut dengan alasan rekanan anda tidak melaksanakan kewajibannya.
Caranya dengan mengajukan pembatalan itu ke pengadilan. Pembatalan bisa saja tidak melalui pengadilan bila Anda dan rekanan Anda sepakat untuk membatalkannya. Tapi bila rekanan anda tidak sepakat, maka Anda harus mengajukan pembatalan itu melalui pengadilan.