Saya diminta oleh perusahaan untuk menambah masa percobaan kerja sampai enam bulan, apakah sah menurut hukum masa percobaan kerja enam bulan? Terimakasih.
Intisari Jawaban:
Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, masa probation tidak boleh melebihi 3 bulan. Oleh karena itu, PKWTT dapat mencantumkan masa percobaan yang dilakukan maksimal 3 bulan.
Ulasan Lengkap:
Pasal 81 angka 14 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 UU Cipta Kerja mengatur:
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
- Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Kemudian Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”) dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.
Merujuk pada ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada probation atau masa percobaan untuk karyawan kontrak. Dengan kata lain, masa percobaan hanya dapat diterapkan untuk pekerja dengan perjanjian kerja untuk PKWTT atau pekerja tetap, dengan ketentuan paling lama 3 bulan.
Selanjutnya, syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.
Masa Probation Lebih Tiga Bulan?
Menjawab pertanyaan Anda, sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, masa probation tidak boleh melebihi 3 bulan. Oleh karena itu, PKWTT dapat mencantumkan masa percobaan yang dilakukan maksimal 3 bulan. Apabila masa probation lebih dari 3 bulan, maka pada bulan keempat, karyawan tersebut dianggap sebagai karyawan tetap/PKWTT.
Perundang-undangan tentang ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur sanksi bagi perusahaan jika menerapkan masa probation lebih dari 3 bulan.
Baik tenaga kerja maupun pengusaha wajib mematuhi UU Ketenagakerjaan dan perubahannya, dalam hal ini mematuhi aturan masa probation maksimal 3 bulan. Dengan demikian, jika anda yang telah melewati masa probation memiliki kompetensi dan sesuai dengan kualifikasi perusahaan, anda berhak menyandang statusnya sebagai karyawan tetap dan pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja sebagai karyawan tetap.