Seorang Siswa di SMA Onan Runggu berinisial FS (15) mengalami bullying dan penganiayaan, berdasarkan keterangan D br Gultom yang merupakan ibu korban FS menyampaikan bahwa bentuk bullying tersebut dilakukan dengan cara menusukkan paku ke tangan FS, terdapat memar di bawah pinggang dan lemparan batu yang menyebabkan FS pingsan di sekolah, sehingga tanggal 14 Februari 2025, FS dibawa ke rumah sakit Hadrianus Pangururan untuk pengobatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Generasi Baru Bahana Indonesia (LBH Genindo) , Pada 15 Februari 2025 tepatnya pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB dilakukan mediasi antara pihak sekolah, orang tua terduga pelaku dan D br Gultom, namun mediasi tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga tidak menghasilkan kesepakatan.
Sehingga D br Gultom melaporkan kasus tersebut ke Polres Samosir pada Kamis, 20 Februari 2025 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/70/II/2025/SPKT/Polres Samosir. Dengan harapan dapat dilakukan penegakan hukum yang adil terhadap para pelaku yang melakukan bullying dan penganiayaan tersebut.
LBH Genindo menyampaikan dukungan penuh kepada korban FS dan D br Gultom untuk memperjuangkan keadilan dan mengungkap semua pihak yang terlibat melakukan bullying dan penganiayaan terhadap FS. Secara khusus LBH Genindo mendorong Kapolres Samosir agar profesional mengungkap kasus ini, karena bullying adalah isu yang sudah sangat meresahkan dan berpotensi ‘membunuh’ masa depan anak.
Tidak ada ruang bagi pelaku bullying di Samosir, maka dari itu LBH Genindo akan melakukan pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) agar melakukan monitoring terhadap penanganan kasus ini. Penanganan kasus yang melibatkan anak memang harus hati-hati, namun demi mewujudkan lingkungan pendidikan di Kabupaten Samosir yang inklusif dan nyaman bagi anak, maka penanganan kasus ini haruslah transparan dan profesional.
Henri Silalahi
Direktur LBH Genindo