LBH Genindo Desak Pemda Samosir Perbaiki Jalan Rusak di Dusun III Huta Ginjang

Lembaga Bantuan Hukum Generasi Baru Bahana Indonesia (LBH Genindo) mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir untuk segera melakukan perbaikan jalan di Dusun III Huta Ginjang Sigarantung, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi terhadap saksi yang tinggal di Huta Ginjang, termasuk keterangan beberapa saksi yang hendak melintasi jalan tersebut, ditemukan fakta bahwa jalan Dusun III Huta Ginjang Sigarantung telah terbengkalai perbaikannya selama berbulan-bulan.

Hingga pada 1 April 2025 kerusakan jalan di Dusun III Huta Ginjang Sigarantung semakin parah dan tidak bisa lagi dilalui oleh kendaraan umum termasuk sepeda motor, dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan apabila masyarakat memaksa untuk melalui jalan tersebut dengan berjalan kaki.

Kondisi ini mengakibatkan arus mobilisasi mayarakat untuk bertani, mengirimkan barang, dan akses anak-anak untuk bersekolah menjadi terganggu. Termasuk adanya potensi terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban jiwa karena minimnya rambu lalu lintas jalan.

Padahal berdasar Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan bahwa Penyelenggara Jalan dalam hal ini merujuk pada Pemda Kabupaten Samoir memiliki kewajiban untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Yang mana apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan, pemerintah wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Merujuk pada fakta yang ada, selain tidak melakukan perbaikan secara layak dan patut, rambu jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan pun tidak dipasang. Sehingga patut diduga Pemerintah Kabupaten Samosir telah lalai memenuhi kewajiban hukum.

Beberapa Ketentuan Pidana Berdasar UU LLAJ

Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ  mengatur bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Pasal 273 ayat 2 UU LLAJ mengatur bahwa apabila menimbulkan luka berat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta.

Pasal 273 ayat 3 UU LLAJ mengatur apabila menimbulkan meninggal dunia dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 120 juta.

Pasal 273 ayat 4 UU LLAJ nmengatur apabila tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Demi meminimalisir kemungkinan adanya kecelakaan, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir segera memasang rambu jalan dan segera melakukan perbaikan terhadap Jalan Dusun III Huta Ginjang Sigarantung.

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

LBH Genindo telah melayangkan pengaduan dan/atau permohonan informasi ke Pemerintah Kabupaten Samosir yang pada pokoknya meminta informasi terhadap tiga hal, yakni:

  1. Apakah ada perusahaan tertentu yang menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Samosir dalam melakukan perbaikan jalan di Dusun III Huta Ginjang Sigarantung;
  2. Berapa jumlah anggaran dari APBD dan bagaimana time line pengerjaan proyek perbaikan jalan yang disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Perusahaan tersebut;
  3. Apa hasil monitoring dan evaluasi pengerjaan proyek Pemda Kabupaten Samosir terhadap perusahaan yang menjadi mitra perbaikan jalan di Dusun III Huta Ginjang Sigarantung.

LBH Genindo pada pokoknya menunggu jawaban dari informasi tersebut, karna permohonan informasi yang kami layangkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dari aspek hukum administrasi negara, kami menilai Pemerintah Kabupaten Samosir telah melanggar  UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pembiaran dan penundaan perbaikan jalan rusak hingga berbulan-bulan tanpa adanya kejelasan dan transparansi penggunaan anggaran merupakan bentuk maladministrasi.

Maka LBH Genindo akan melaporkan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir ke Ombudsman Republik Indonesia atas tindakan maladminstrasi berupa penundaan berlarut dan kelalaian menjalankan kewajiban hukum.

Apabila ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak proporsional dan/atau diselewengkan tidak menutup kemungkinan LBH Genindo akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Tentu langkah tersebut diambil dengan harapan Pemerintah Kabupaten Samosir memahami betul tanggungjawab hukumnya terhadap perbaikan kerusakan jalan yang terjadi di Dusun III Huta Ginjang Sigarantung.

Henri Sialalahi
LBH Genindo

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts

Send Us A Message

Scroll to Top
Open chat
Hello 👋
Can we help you?