Apakah bisa menggugat seorang yang tidak diketahui alamat rumahnya? Kebetulan saya ingin menggugat rekan saya yang ingkar janji, tapi alamatnya saya tidak ketahui, tolong pencerahannya, Bang Henri Silalahi.
Intisari Jawaban:
Gugatan tersebut bisa anda ajukan pada Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat anda tinggal.
Ulasan Lengkap:
Gugatan terhadap orang/Tergugat yang tidak diketahui alamat atau tempat tinggalnya berada bisa diajukan di Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal Anda selaku Penggugat.
Dasar hukumnya Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg. Secara umum, gugatan perdata memang diajukan di Pengadilan Negeri dimana Tergugat tinggal. Namun penerapan hal tersebut tidaklah mutlak, dikarenakan ada kondisi-kondisi tertentu yang bisa dijadikan pertimbangan dalam mengajukan gugatan.
Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), menjelaskan ada tujuh patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni:
- Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);
- Actor Sequitur Forum Reidengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);
- Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);
- Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);
- Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa);
- Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);
- Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada setiap Pengadilan Negeri (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada).
Kesimpulannya, terhadap Tergugat yang tidak diketahui alamat atau tempat tinggalnya, Anda bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat Anda tinggal.