Jokowi ‘The Last’: Menghimpit Ruang Sipil dan Melanggenggkan Politik Dinasti

Dalam negara demokrasi kebebasan sipil adalah parameter penting untuk mengukur sehatnya iklim demokrasi dan hukum dalam satu negara. Hal ini dikarenakan kebebasan sipil berkaitan erat dengan penyediaan ruang kontrol dan check and balances oleh individu atau kelompok masyarakat terhadap kerja-kerja pemerintahan.

Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM) kebebasan sipil mengacu kepada tiga hak utama, yakni hak untuk menyatakan pendapat; hak berkumpul secara damai; dan hak atas kebebasan berekspresi.

Hak-hak tersebut sangat penting perlindungan dan pemenuhannya karena berkaitan langsung dengan kerja-kerja masyarakat sipil dalam “mengakses” proses atau produk kebijakan yang dihasilkan oleh negara.

Berdasarkan catatan KontraS, dalam kurun waktu 2022 hingga Juni 2023 terdapat 183 pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi baik secara fisik, digital, penggunaan perangkat hukum, hingga intimidasi. Serangkaian tindakan pembungkaman sipil tersebut berakibat pada ditangkapnya 967 orang, 273 orang korban luka-luka, dan 3 orang korban meninggal dunia.

Selaras dengan hal tersebut, YLBHI juga menyuarakan hal yang sama bahwa indeks demokrasi Indonesia menurun dalam kurun waktu satu dekade terakhir, dimana penurunan ini berjalan beriringan dengan menyempitnya ruang sipil dan banyaknya rakyat yang takut untuk menyuarakan pendapat.

Agenda perbaikan kondisi hukum, demokrasi dan HAM di era Presiden Joko Widodo seperti pepatah ‘jauh panggang dari api’. Misalnya ketika Presiden menjanjikan menjunjung tinggi supremasi hukum di bidang korupsi, namun kebijakan yang dipilih adalah dengan merevisi UU KPK yang berdampak pada pelemahan institusi KPK, penggunaan TWK untuk mendepak orang-orang yang tidak disukai, dan melakukan ASNisasi.

Di beberapa forum nasional dan internasional Presiden juga sering mengkampanyekan bahwa Indonesia adalah negara dengan demokrasi terbesar keempat di dunia, namun yang terjadi di negara yang ‘katanya’ demokrasi itu adalah tindakan represif, perampasan tanah, kriminalisasi hingga deregulasi di sektor agraria melalui pemberlakuan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) dan UU Minerba.

Berikutnya Presiden menjanjikan akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sejak 2014 silam yang dimuat dalam Nawacita, namun kebijakan yang dipilih di sektor HAM adalah memelihara impunitas dengan menempatkan Jenderal TNI – Polri di posisi lembaga sipil, adanya perekrutan pelanggar HAM ke lingkungan istana hingga agenda penyelesaian pelanggaran HAM berat yang tidak berkeadilan.

Dua Periode Presiden Jokowi: Demokratisasi atau Dominasi Aristokrasi?

Transisi Indonesia menuju negara yang sepenuhnya demokratis pasca runtuhnya rezim Orde Baru mengalami stagnasi dan degradasi. Hal ini terlihat dari watak kebijakan oligarkis yang menyeret paksa (melalui Omnibus Law) perizinan usaha ke pemerintah pusat, sehingga berdampak pada minimnya partisipasi warga dalam perumusan kebijakan di sektor pertanahan dan lingkungan. Sentralisasi perizinan usaha semacam ini tentu mencederai semangat desentralisasi yang menjadi bagian dari cita-cita reformasi 1998.

Dengan cara menarik perizinan usaha dari daerah ke pusat, hal ini akan menghalangi prinsip partisipasi bermakna masyarakat lokal karena akan sangat kesulitan menjangkau dan memberikan masukan ke pemerintah pusat.

Di sisi lain wacana Revisi UU TNI yang secara substantif memperluas ruang gerak TNI ke ranah sipil juga mencederai semangat reformasi yang kita banggakan selama ini.

Substansi perubahan beberapa pasal dalam Revisi UU TNI akan mengizinkan TNI melakukan operasi khusus selain perang termasuk pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan penanganan narkotika.

Dikaitkan dengan kebebasan sipil, revisi UU TNI ini tentu akan menjadi ancaman sistemik yang akan berdampak pada meningkatnya kekerasan terhadap masyarakat.

Akumulasi kekerasan terhadap masyarakat belakangan ini tidak terlepas dari campur tangan TNI, Kanjuruhan, Papua berdarah, Rempang adalah beberapa contoh yang menunjukkan betapa berbahayanya apabila TNI ikut campur terlalu jauh dalam urusan-urusan sipil.

Semangat reformasi lainnya yang tercederai adalah pemberantasan KKN dan agenda supremasi hukum. Pelemahan KPK dan maraknya kriminalisasi warga negara melalui UU ITE menjadikan agenda supremasi hukum tidak lebih dari sekedar jargon kampanye.

Kita tahu bahwa satu prinsip dari supremasi hukum adalah adanya perlindungan terhadap warga negara yang menyampaikan kritik kepada pejabat publik.

Ironisnya setelah 25 tahun usia reformasi, dengan bersenjatakan UU ITE, pejabat publik dengan mudah dapat membungkam warga negara, yang apabila warga tersebut melawan maka akan dimasukkan ke ruang tahanan.

Banyak catatan tentang pembungkaman ini, dimana timbunan kasus kriminalisasi terjadi bukan hanya melalui regulasi melainkan juga melalui pengkondisian aparat penegak hukum.

Pengkondisian ini terlihat ketika aparat penegak hukum juga terlibat dalam memilih narasi-narasi yang menyerang privasi warga negara. Kasus Haris dan Fatia adalah gambaran jelas yang menunjukkan terjadinya pengkondisian aparat penegakan hukum ini.

Akumulasi kriminalisasi yang menyebabkan menyempitnya ruang sipil beberapa tahun terakhir tentu tidak terlepas dari campur tangan aristokrat/oligarki.

Desain regulasi yang berwatak oligarkis dan represif dilakukan Presiden dan DPR demi mengakomodir kepentingan oligarki untuk mengeruk sumber daya alam Indonesia.

Karpet merah yang diberikan pemerintah kepada para investor menjadi pijakan penilaian bahwa distribusi kekayaan alam saat ini hanya diberikan kepada elite dan kelompok konglomerasi.

Dampak regulasi berwatak oligarkis tersebut terlihat dari banyaknya penggusuran rumah warga, hilangnya pengakuan hak atas tanah ulayat, represifitas TNI-Polri, hingga terbunuhnya aktivis HAM dan lingkungan hidup.

Maraknya konflik agraria akibat pemberlakukan kebijakan yang ugal-ugalan yang melanggengkan PSN di beberapa wilayah belum menemui titik penyelesaian secara berkeadilan. Masyarakat Rempang, Elos Dago, Wadas, Toba, Air Bangis, Sangihe, Teluk Benoa, Papua, IKN dan banyak lagi masih dihantui aparat yang bisa datang tiba-tiba untuk melakukan penggusuran terhadap warga di wilayah PSN.

Ironisnya pengamanan PSN ini didukung pula dengan berbagai regulasi pengamanan seperti Omnibus Law Cipta Kerja, KUHP baru, termasuk Revisi UU TNI.

Melihat banyaknya fenomena kekerasan secara sistemik di atas, ternyata 10 tahun era pemerintahan Joko Widodo belum menghantarkan Indonesia beranjak ke arah demokrasi yang lebih inklusif dan sehat.

Melanggennya Politik Dinasti

Di tengah terjadi degradasi demokrasi, muncul hasrat dari Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan kekuasaannya melalui momentum Pemilu 2024. Putra mahkota istana bernama Gibran Rakabuming Raka melanggeng tanpa halangan menjadi calon wakil Presiden nomor urut 02 di umurnya yang belum cukup berdasarkan UU Pemilu (sebelum putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023).

Presiden Jokowi dan Anwar Usman (Ketua MK) diduga kuat terlibat dalam skenario memberikan karpet merah pada Gibran. Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023 yang memberhentikan paman Gibran dari jabatan Ketua MK dipandang sebagai bukti bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari proses yang transaksional dan sarat dugaan nepotisme.

Salah satu pertimbangan MKMK yang menarik adalah terkait dengan adanya intervensi pihak luar kepada majelis sebelum dikeluarkannya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mengingat MK adalah salah satu dari lembaga (tinggi) negara, sangat tidak mungkin intervensi tersebut dilakukan oleh lembaga/institusi negara biasa.

Kemungkinan besar yang melakukan intervensi adalah lembaga dengan derajat yang sama dengan MK, atau sangat mungkin juga dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan yang hampir absolut, yakni bisa mengakses data intelijen, menggerakkan aparat penegak hukum, memanipulasi opini publik lewat pers, hingga memiliki sumber daya keuangan yang tidak terhingga.

Namun dugaan intervensi pihak luar ini tidak diuraikan lebih lanjut oleh MKMK dengan alasan untuk menjaga kondusivitas menjelang pemilihan umum. Sehingga dengan alasan situasional penegakan hukum yang bisa membuka kotak pandora ini terabaikan begitu saja dalam percakapan publik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts

Send Us A Message

Scroll to Top
Open chat
Hello 👋
Can we help you?