Jika Laporan Ditolak Polisi, Silahkan Lakukan Upaya Ini

Selamat siang Henri Silalahi, tadi pagi saya melaporkan dugaan tindak pidana pencurian motor saya ke kantor polisi terdekat, tapi pihak polisi tersebut menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas, padahal saya sudah membawa bukti berupa video CCTV dan menyampaikan ada saksi yang melihat orang tak dikenal mencuri motor saya, apa langkah yang bisa saya tempuh pak kalau laporan saya ditolak polisi?

Jawaban:

Intisari jawaban bahwa Penolakan laporan/pengaduan masyarakat jika tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas, maka penolakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik Polri. Terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukan anggota Polri tersebut yakni menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat, maka anda dapat melaporkan polisi tersebut ke Propam.

Pada dasarnya, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Perbedaan pelaporan dan pengaduan dalam tindak pidana menurut Menurut R. Tresna dalam buku Azas-azas Hukum Pidana adalah:

  • Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang pertama adalah terkait perbuatan apa dapat dilaporkan. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat.
  • Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang kedua terletak pada siapa yang dapat melaporkannya. Untuk pelaporan, setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian. Namun, untuk pengaduan, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.
  • Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang ketiga ada pada fungsinya terkait penuntutan. Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, sebaliknya pengaduan di dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan syarat untuk mengadakan penuntutan.

Setiap orang berhak melaporkan dugaan adanya tindak pidana ke polisi, kecuali pengaduan yang hanya dapat diajukan oleh orang-orang tertentu saja, yang merupakan delik aduan. Lalu apakah polisi bisa menolak laporan?

Bagi masyarakat yang akan melakukan pelaporan ke kepolisian setempat, anda akan diarahkan ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan bahwa:

Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan Penyidik/Penyidik Pembantu yang ditugasi untuk: a. menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi; b. melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi; dan c. memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat.

Dari ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa setelah menerima laporan/pengaduan tindak pidana, penyidik/penyidik pembantu akan melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya laporan/pengaduan tersebut untuk dibuatkan tanda penerimaan laporan dan laporan polisi.

Sehingga, secara hukum, jika penyidik/penyidik pembantu berdasarkan hasil kajian awal menilai tidak layak dibuatkan laporan polisi, maka bisa saja polisi menolak laporan dalam arti laporan polisi tidak dibuat atas laporan/pengaduan yang diberikan.

Dalam memutuskan tidak dibuatnya laporan polisi atas laporan/aduan yang disampaikan, penyidik yang bersangkutan harus memiliki alasan yang sah menurut hukum, misalnya polisi menolak laporan karena tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sedangkan yang mengadukannya bukanlah orang yang berhak menurut hukum.

Hal ini penting, sebab Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022 mengatur bahwa setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang untuk menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya; mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

Selain itu, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang di antaranya melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur meliputi penegakan hukum antara lain seperti:

  • mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;
  • menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;
  • mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti.

Penolakan laporan/pengaduan masyarakat jika tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas, maka penolakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik Polri. Terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukan anggota Polri tersebut yakni menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat, maka terhadap anggota Polri tersebut dapat dilakukan penegakan KEPP.

Sehingga Anda dapat mengadukan pelanggaran kode etik tersebut ke Propam tempat anda melakukan laporan/pengaduan kepolisian atau ke Polres/Polda setempat. Bisa juga dilakukan secara online kepada Propam Polri melalui laman Pengaduan Propam Polri atau bisa melalui aplikasi PROPAM PRESISI.

Namun sebelum melakukan laporan/pengaduan ke Propam, anda disarankan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan berkaitan dengan penolakan laporan anda di kepolisian setempat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts

Send Us A Message

Scroll to Top
Open chat
Hello 👋
Can we help you?