Halo Henri Silalahi, apakah wajib hukumnya pakai surat dokter jika ingin cuti karena haid?
Jawaban:
Cuti akibat haid sering dilakukan oleh pekerja karena rasa sakit yang bisa mempengaruhi produktivitas kerja dan kesehatan. Sehingga terkait dengan apakah wajib atau tidak menggunakan surat dokter untuk izin cuti haid, kita dapat meninjaunya di Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang berbunyi:
- Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan demikian, pekerja perempuan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan ketentuan memberitahukannya terlebih dahulu kepada pengusaha. Dengan catatan tidak boleh ada pemotongan terhadap gaji terhadap karyawan yang cuti haid.
UU Ketenagakerjaan tidak spesifik mengatur apakah karyawan yang cuti haid wajib menyertakan surat dokter atau tidak. Berdasar Pasal 81 ayat (1) di atas ada frasa “memberitahukan kepada pengusaha”, maka saudari bisa membaca kembali Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja, apakah ada klausul yang spesifik mengatur tata cara karyawan jika mengajukan cuti haid.
Apabila terdapat klausul yang mewajibkan pekerja untuk melampirkan surat dokter, maka kewajiban saudari untuk melampirkanya, namun jika tidak diatur maka anda tidak wajib untuk melampirkan surat dokter ketika ingin cuti haid, cukup memberitahukan kepada perusahaan.