Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Bagaimana Kompensasi PKWT-nya?

Selamat malam Bang Henri Silalahi. Perkenalkan, saya seorang karyawan kontrak yang diangkat menjadi karyawan tetap, apakah saya berhak mendapatkan kompensasi selama menjadi karyawan kontrak tersebut?

Intisari Jawaban:

Apabila karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) telah berakhir, kemudian diangkat menjadi pekerja tetap atau pekerja dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), maka ia berhak untuk menerima uang kompensasi yang sudah dijalankan sebelum dirinya diangkat sebagai pekerja tetap

Ulasan Lengkap:

Berakhirnya suatu perjanjian kerja dapat terjadi karena alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan:

  1. Perjanjian kerja berakhir apabila: a) pekerja/buruh meninggal dunia; b) berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; c) selesainya suatu pekerjaan tertentu; d) adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau d) adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Uang Kompensasi Karyawan Kontrak

Selanjutnya, Pasal 81 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan menerangkan ketentuan:

  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
  2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Dari Pasal di atas dapat disimpulkan bahwa pemberian kompensasi dapat dilakukan setelah PKWT berakhir.

Lebih lanjut, mengenai pemberian uang kompensasi bagi pekerja PKWT diatur lebih terperinci di dalam Pasal 15 PP 35/2021 yang berbunyi:

  1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
  2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
  3. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
  4. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Maka berdasarkan ketentuan di atas, bagi setiap pekerja PKWT, yang sudah bekerja paling sedikit selama 1 bulan secara terus menerus, yang jangka waktu PKWT-nya sudah berakhir, berhak untuk mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan.

Apakah Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Kompensasi Jika Diangkat Menjadi Karyawan Tetap?

Apabila PKWT Anda telah berakhir, kemudian Anda diangkat menjadi pekerja tetap atau pekerja PKWTT, maka anda berhak untuk menerima uang kompensasi PKWT yang sudah dijalankan sebelum anda diangkat sebagai pekerja tetap.

Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial sekaligus mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjelaskan dengan dua asumsi sebagai berikut:

  1. Jika karyawan kontrak atau pekerja PKWT diangkat jadi tetap setelah masa kontraknya berakhir, maka ia berhak atas uang kompensasi.
  2. Jika karyawan kontrak atau pekerja PKWT diangkat jadi tetap pada saat masa kontraknya masih berlangsung, maka ia tidak berhak atas uang kompensasi, karena hubungan kerja tidak putus dan masih berlangsung.

Juanda Pangaribuan kemudian menegaskan kembali bahwa syarat mendapatkan uang kompensasi PKWT adalah hubungan kerja yang ada harus putus terlebih dahulu.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts

Send Us A Message

Scroll to Top
Open chat
Hello 👋
Can we help you?