Cover Lagu, Perlukah Izin Penciptanya?

Selamat siang Bang Henri Silalahi, saya mau cover lagu di youtube, apakah perlu izin ke pencipta lagu untuk meng-cover lagunya?

Jawaban:

Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan dengan tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pencipta/pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan/atau mengumumkan sebuah lagu milik orang lain, termasuk cover lagu perlu memperoleh izin dari pencipta/pemegang hak cipta terlebih dahulu.

Pasal 9 ayat (1) huruf d dan g UU Hak Cipta bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan antara lain pengaransemenan ciptaan dan pengumuman ciptaan.

Pengumuman diartikan sebagai pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

Jika ada orang yang hendak melaksanakan hak ekonomi tersebut, secara hukum ia wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Bahkan setiap orang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.

Izin tersebut di atas dapat diberikan dalam rupa lisensi yang mana pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan hak ekonomi.

Dengan demikian, sebaiknya sebelum cover lagu atau aransemen lagu, terlebih dahulu mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta, apa lagi jika dilakukan untuk penggunaan secara komersial agar tidak melanggar hak ekonomi si pencipta atau pemegang hak cipta.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts

Send Us A Message

Scroll to Top
Open chat
Hello 👋
Can we help you?