Saya telah melunasi pembayaran cicilan rumah ke developer. Tapi belum penandatanganan AJB dan beum pecah sertifikat. Lalu kami dikirimkan SPPT PBB 2024 yang harus kami bayarkan, sedangkan dalam SPPT nama wajib pajak masih atas nama developer. Siapa yang wajib untuk membayar PBB-P2 nya, apakah saya atau developer?
Intisari Jawaban:
Jika belum terbit AJB terhadap objek anda, maka yang wajib untuk membayar PBB P2 nya adalah nama yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (“SPPT”).
Ulasan Lengkap:
mengacu pada ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997, yang menyatakan:
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud PPAT dalam ketentuan tersebut adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah, yaitu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Meskipun faktanya cicilan rumah Anda telah dibayar lunas, namun secara hukum (normatif) hak kepemilikan atas tanah dan rumah tersebut belum beralih kepada Anda. Sehingga, hak dan kewajiban yang timbul atasnya masih menjadi hak dan kewajiban pemiliknya.
Pihak yang Wajib Membayar PBB-P2
Untuk menentukan siapa yang wajib membayar pajak bumi dan bangunan (“PBB”), Anda perlu menyimak ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU PBB, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Yang menjadi Subyek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
(2) Subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini.
PBB untuk perumahan, tergolong sebagai PBB Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.[2] PBB-P2 adalah pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Adapun, subjek pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Menurut Pasal 11 ayat (1) UU PBB, apabila wajib pajak telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (“SPPT”) maka pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Berdasarkan ketentuan di atas dan keterangan yang Anda sampaikan bahwa belum terjadi AJB serta SPPT PBB-P2 tahun 2024 masih tercatat atas nama developer, maka pihak yang wajib membayar pajak (wajib pajak) PBB-P2 tersebut adalah nama wajib pajak yang tercantum dalam SPPT tersebut.
Kecuali, jika diperjanjikan lain antara Anda dengan pihak developer perihal pembayaran PBB-P2 selama proses peralihan hak atas tanah dan rumah yang menjadi objek jual beli.