Selamat siang Bang Henri Silalahi, apakah bisa Pewaris menentukan sepihak kepada siapa semua harta peninggalannya diberikan, dan mengesampingkan hak-hak ahli waris yang lain?
Intisari Jawaban:
Pewaris tidak boleh sepihak menetapkan (melalui surat wasiat) pada siapa sepenuhnya harta peninggalannya diberikan, terlebih jika penetapan itu melanggar hak-hak ahli waris yang lain.
Ulasan Lengkap:
Pada dasarnya menurut Pasal 874 KUHPerdata, segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.
Ketetapan yang sah yang dimaksud adalah surat wasiat. Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Namun bagaimana jika surat wasiat tersebut melanggar hak ahli waris yang lain?
Perlu diingat juga bahwa surat wasiat pun ada pembatasannya. Wasiat juga harus memperhatikan bagian mutlak (legitieme portie) dari para ahli waris (legitimaris), sehingga wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak legitimaris.
Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUHPerdata).
Adanya akta wasiat yang merugikan hak mutlak legitimaris, maka legitime portie harus dituntut untuk mempertahankan hak mutlaknya, jika tidak maka harta warisan dalam wasiat akan menjadi bagian dari ahli waris yang tidak berhak atas warisan (penerima wasiat).
Hal ini diatur dalam Pasal 920 KUH Perdata mengenai tuntutan atas “bagian mutlak” baru akan dapat dilakukan terhadap hibah atau hibah wasiat yang dapat mengakibatkan berkurangnya bagian mutlak dalam harta peninggalan setelah warisan terbuka, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau para pengganti mereka.
Tuntutan terhadap akta wasiat ini dilakukan oleh ahli waris yang dirugikan karena dalam pembagian harta warisan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh hukum perdata.