Saya sering melihat mobil pejabat yang dikawal polisi melintasi jalur Bus Transjakarta, secara hukum apakah diperkenankan seorang mobil dinas pejabat melintasi Bus Trans Jakarta?
Jawaban:
Pengaturan mengenai penggunaan mobil pejabat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri (“Permenkeu 76/2015”).
Mobil dinas dalam Permenkeu 76/2015 disebut dengan istilah Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri (“AADB Dinas Operasional Jabatan”), adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan uraian di atas, kendaraan bermotor oleh pejabat pemerintah digunakan semata-mata untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai peenyelenggara negara. Namun bagaimana jika mobil dinas tersebut digunakan di jalur bus Trans Jakarta dengan alasan buru-buru karena ada urusan pekerjaan? Baik mobil pejabat, maupun mobil umum lainnya dilarang menggunakan jalur busway, hal ini termuat dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang mengatur:
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan”.
Pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 mengatur bahwa “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway”. Maka berdasar uraian di atas, mobil pejabat masuk kategori kendaraan bermotor roda empat yang berdasar Pasal 2 ayat (7) dilarang masuk jalur busway meskipun dengan alasan ada kebutuhan mendesak yang akan dikerjakan oleh si pejabat tersebut.