Selamat pagi, Henri Silalahi, saya sudah menang gugatan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, namun sampai hari ini tidak kunjung dieksekusi, kamana saya harus melapor untuk mengatasi masalah ini? Terimakasih.
Jawaban:
Hal ini didasarkan pada aturan Surat Dirjen Badan Peradilan Umum No. 846/DJU/HM.02.3/8/2021.
Dalam surat Dirjen tersebut ditegaskan bahwa Pengadilan Tinggi wajib memantau dan mengawasi jalannya eksekusi di seluruh pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi juga wajib memonitor dan memberikan arahan terhadap pelaksanaan eksekusi kepada seluruh pengadilan negeri yang berada di wilayah hukumnya.
Misalnya, bila Anda mengalami kendala eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka Anda bisa melaporkan kendala tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sehingga dengan demikian bila terdapat kendala di dalam eksekusi putusan perdata di pengadilan, maka Anda bisa melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi.