Bagaimana Hukumnya Apabila Perusahaan Tidak Membuat Surat Pengangkatan Karyawan Tetap?

Halo Henri Silalahi, saya merupakan seorang karyawan yang pada 2024 diangkat menjadi karyawan tetap, namun sampai Maret 2025 (setidaknya saat saya bertanya) surat pengangkatan saya sebagai karyawan tetap tak dikeluarkan oleh Perusahaan, bagaimana hukumnya jika Perusahaan tidak membuat surat pengankatan terhadap status saya sebagai karyawan tetap? Terimakasih.

Jawaban:

Saya mengasumsikan kalau hubungan kerja Saudara dengan Perusahaan dilakukan secara lisan. Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa dalam hal Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan”.

Sanksi bagi Pegusaha yang tidak mengangkat karyawan tetap diatur dalam Pasal 188 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Yang mana dalam ayat (2) Pasal tersebut diatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas merupakan tindak pidana pelanggaran. Sehinggaa dapat disimpulkan dalam hukum ketenagakerjaan, Perusahaan memiliki kewajiban untuk membuat Surat Pengangkatan dan apabila Perusahaan anda tidak membuat surat pengangkatan sebagai karyawan tetap maka Pengusaha tersebut dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts

Send Us A Message

Scroll to Top
Open chat
Hello 👋
Can we help you?