Aspek Pidana bagi Pelaku Bullying Terhadap Anak

Selamat siang Bang Henri Silalahi, teman saya bercerita pengalaman anaknya yang mendapat perlakuan bullying di sekolah oleh teman satu kelasnya, tapi teman saya tidak berani menyampaikan ke pihak berwajib karena tidak tahu apa-apa saja pasal yang dilanggar oleh pelaku bullying. Apa saja pasal pidana yang bisa menjerat pelaku bullying terhadap anak? Terimakasih.

Intisari Jawaban:

Ada beberapa pasal yang bisa diterapkan kepada pelaku bullying tersebut berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tapi karena anda tidak menguraikan bagaimana perbuatan yang dilakukan pelaku, maka silahkan membaca uraian berikut untuk menilai Pasal mana yang relevan untuk digunakan.

Ulasan Lengkap:

Bullying atau perundungan identik dikenal sebagai tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah. Dalam hal bullying terjadi di sekolah, bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang/sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.

Bentuk-bentuk Bullying

Menurut Antonius P.S. Wibowo dalam bukunya yang berjudul Penerapan Hukum Pidana dalam Penanganan Bullying di Sekolah (hal. 9), bullying setidaknya meliputi 5 kategori sebagai berikut:

  1. Fisik: memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang-barang yang dimiliki orang lain.
  2. Verbal: mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan (put-downs), mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip.
  3. Perilaku non-verbal langsung: menempelkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam (biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal).
  4. Perilaku non-verbal tidak langsung: mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.
  5. Pelecehan seksual: kadang dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.

Aspek Pidana Terhadap Pelaku Bullying Anak

Mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka berdasarkan pengaturan dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya, bullying termasuk sebagai tindak pidana.

Pada dasarnya, bullying fisik maupun verbal diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Apa itu kekerasan terhadap anak?

Pasal 1 angka 16 UU 35/2014, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang akibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Selanjutnya, jika ketentuan di atas dilanggar, maka pelaku bisa dijerat pidana berdasar Pasal 80 UU 35/2014, yaitu:

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
  2. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
  3. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
  4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 54 UU 35/2014 juga mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah, sebagai berikut:

  1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.

Maka berdasar uraian di atas, anda perlu untuk menanyakan kepada korban/orang tua korban, bagaimana perbuatan pelaku bullying tersebut, dan apa dampak yang dirasakan oleh korban. Jika korban mengalami luka ringan maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sedangkan jika korban mengalami luka berat maka pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Dan seterusnya, yang ancaman hukumannya semakin meningkat jika korban meninggal dunia.

 

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts

Send Us A Message

Scroll to Top
Open chat
Hello 👋
Can we help you?