Selamat siang Bang Henri Silalahi, akhir Februari 2025 saya resign dari tempat kerja karena alasan keluarga saya akan pindah tempat tinggal ke luar pulau Jawa, namun sampai sekarang gaji saya yang bulan Januari dan Februari ditahan oleh perusahaan, apakah tindakan ini dibenarkan oleh hukum?
Intisari Jawaban:
Harus dipastikan apakah pengunduran diri (resign) anda sesuai ketentuan Pasal 81 angka 45 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tidak melanggar Perjanjian Kerja dan/atau tidak melanggar Peraturan Perusahaan.
Kalau tidak melanggar hal-hal yang disebutkan di atas, maka tindakan perusahaan yang menahan gaji anda bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Untuk pembahasan lebih lengkap, silahkan baca ulasan berikut.
Ulasan Lengkap:
Dalam praktik ketenagakerjaan, mengundurkan diri (resign) adalah hal yang lumrah terjadi. Jika pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri diatur dalam Pasal 81 angka 45 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Adapun syarat-syarat pengunduran diri yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
- Tidak terikat dalam ikatan dinas.
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Apabila seorang pekerja mengundurkan diri, maka ia harus memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja, mengingat hanya pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syaratlah yang berhak atas UPH dan uang pisah.
Lebih lanjut, Pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:
- Uang penggantian hak (UPH).
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Lalu bagaimana jika gaji pekerja yang resign ditahan oleh perusahaan?
Pasal 53 ayat (1) dan (3) serta Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, mewajibkan perusahaan untuk membayarkan upah kepada pekerja pada waktu yang telah diperjanjikan berdasarkan perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Selanjutnya, Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat ketentuan baru pada Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh, yaitu:
- mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
- sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
- sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, sepanjang resign yang anda lakukan memenuhi ketentuan Pasal 81 angka 45 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja , tidak melanggar Perjanjian Kerja dan/atau tidak melanggar Peraturan Perusahaan maka perusahaan tempat anda bekerja tak berhak menahan gaji anda.