Halo, Henri Silalahi. Belakangan saya sering mendengar di media, kita punya hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, apalagi semenjak UU TNI yang baru disahkan. Sebenarnya apa itu bang, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat?
Intisari Jawaban:
Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah bagian dari jenis hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Untuk memahami lebih jauh, silahkan baca uraian berikut.
Ulasan Lengkap:
Hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia, yang mana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Ada dua unsur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yakni:
- Setiap orang;
- Berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kata kunci dalam pasal di atas adalah “hak”, yang mana hak tersebut melekat pada diri setiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 20 Universal Declaration of Human Rights menjelaskan bahwa:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul adalah situasi di mana setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, serta tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Sementara yang dimaksud dengan mengeluarkan pendapat adalah situasi dimana setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).