Upaya Hukum Jika Terjadi PHK Sepihak Oleh Perusahaan

Selamat malam Bang Henri Silalahi. Saya di Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Perusahaan, saya tidak tahu alasan kenapa saya di-PHK, padahal saya tidak pernah absen dan tidak pernah melakukan pelanggaran ketika bekerja. Apa langkah hukum yang bisa saya tempuh terhadap PHK yang saya terima? Terimakasih.

Intisari Jawaban:

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, upaya yang bisa Anda tempuh adalah melakukan perundingan bipartit, jika perundingan ini gagal (tidak ada kesepakatan), maka Anda bisa melanjutkan ke perundingan tripartit (melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat), dan jika tetap tidak ada kesepakatan antara anda dan pihak perusahaan, maka Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Untuk memahami lebih lengkap, Anda dapat membaca ulasan berikut.

Ulasan Lengkap: 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi karena berbagai alasan, baik terjadi karena memang telah berakhirnya perjanjian kerja maupun terjadi karena ada PHK sepihak. PHK didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.

Dalam Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja berakhir apabila memenuhi unsur:

  1. Pekerja meninggal dunia;
  2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir;
  3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  4. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Adanya keadaan atau ketentuan tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atauperjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hu berakhirnya hubungan kerjabungan kerja.

Apabila PHK dilakukan di luar klasifikasi di atas, maka PHK tersebut dapat dikategorikan sebagai PHK sepihak. Sehingga disarankan agar karyawan memperhatikan betul alasan dilakukan PHK oleh perusahaan agar karyawan bisa menempuh langkah hukum yang tepat.

Lalu apa upaya hukum yang bisa ditempuh apabila terjadi PHK sepihak?

Apabila pengusaha melakukan PHK tapi tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku maka karyawan memiliki hak untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perundingan Bipartit

Pasal 1 angka 10 UU PPHI, mendefinisikan perundingan bipartit sebagai perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Jika perundingan ini gagal (tidak membuahkan hasil) maka pastikan Anda mendokumentasikan bukti-bukti, baik undangan tertulis bipartit-nya, hasil perundingannya, foto waktu melakukan bipartit (jika ada), dan bukti relevan lainnya.

Perundingan Tripartit

Jika perundingan bipartit gagal, maka Anda dapat mengajukan perundingan ke tahap selanjutnya, yakni perundingan tripartit.

Adapun perbedaan bipartit adalah terlibatnya pihak ketiga dalam proses negosiasi tersebut. Pihak ketiga yang dimaksud adalah konsilitaor atau mediator yang mencoba sebagai pihak ditengah yang mencoba memberikan solusi serta mencoba mencari titik tengah antara pekerja/ karyawan dan pengusaha.

Gugatan PPHI

Pasal 5 UU Penyelesaian Hubungan Indurstiral menyebutkan :

Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Ketentuan diatas menyatakan apabila proses konsiliasi atau mediasi telah dicoba diusahakan oleh pihak karyawan/ pekerja dan terbukti tidak berhasil, maka pihak pekerja/ karyawan dapat melakukan langkah hukum selanjutnya, yaitu mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut hak-hak hukumnya tersebut.

PHI akan memberikan putusan selambat-lambatnya 50 (lima puluh hari) kerja terhitung sejak sidang pertama dilakukan.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts

Send Us A Message

Scroll to Top
Open chat
Hello 👋
Can we help you?