Aset Dilelang Bank Tanpa Pemberitahuan, Apakah Sah?

Selamat malam Bapak Advokat Henri Silalahi. Apakah perbuatan kantor lelang yang menjual aset (karena wanprestasi) yang dijaminkan tanpa sepengetahuan saya dapat dibenarkan secara hukum?

Intisari Jawaban:

Bila ada lelang yang dilaksanakan tanpa pemberitahuan secara patut kepada Anda, maka tindakan kantor lelang tersebut tidak sah secara hukum.

Ulasan Lengkap:

Pada 2001 ada Putusan Mahkamah Agung yang mengadili perkara yang relatif sama dengan kasus Anda. Dalam kasus tersebut, aset Penggugat dijadikan jaminan dan kemudian dilelang oelh kantor lelang, yang mana Penggugat tidak pernah dilibatkan atau diberitahukan sebelumnya, padahal Penggugat adalah orang yang paling berkepentingan atas objek tersebut.

Ditambah lagi pihak yang membeli objek lelang tersebut adalah orang bank itu sendiri.

Atas dasar itu, Penggugat mengajukan gugatan, dan pengadilan memberi pertimbangan bahwa keberatan/alasan Penggugat ini dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebab lelang tersebut terjadi atau dilakukan secara tidak adil, tidak patut, dan tidak sesuai hukum.

Hasilnya Pengadilan mengabulkan gugatannya. Pengadilan menyatakan pihak-pihak yang melakukan lelang tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan pengadilan menyatakan batal lelang tersebut.

Putusan tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung No. 1497 K/Pdt/2001, yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa:

“Bahwa keberatan ini dapat dibenarkan, karena tidak adanya keadilan (Rechtvaardig) dan tidak adanya kepatutan (Redelijk) serta tidak sesuai dengan hukum (Rechtmatig) terhadap terjadinya pelelangan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi III semula Tergugat III (Kepala Kantor Lelang Negara Jakarta) atas barang berupa persil yang menjadi jaminan hutang Pemohon Kasasi semula Penggugat, karena Termohon kasasi II semula Tergugat II adalah karyawan dari Termohon Kasasi I semula Tergugat I, sehingga uang yang digunakan untuk membayar harga lelang tersebut berasal dari Termohon Kasasi I semula Tergugat I, sedangkan menurut hukum adanya larangan kreditur untuk membeli sendiri barang yang digunakan jaminan oleh debiturnya, lagipula Termohon Kasasi II semula Tergugat II adalah pembeli lelang satu-satunya yang hadir ditempat dan pada waktu lelang dilakukan ;

Bahwa karena terjadinya lelang in casu telah dilakukan tidak secara rechtvaardig dan redelijk serta rechtmatig, maka perbuatan Termohon Kasasi I,II,III semula Tergugat I,II,III in casu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karenanya lelang in casu haruslah dibatalkan”.

Maka dari itu, bila lelang yang dilaksanakan tanpa pemberitahuan secara patut kepada Anda, maka tindakan kantor lelang tersebut  dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sah secara hukum.

Terhadap hal tersebut Anda bisa melakukan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri tempat objek itu berada.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts

Send Us A Message

Scroll to Top
Open chat
Hello 👋
Can we help you?