Saya sedang mengikuti probation di salah satu perusahaan dan sekarang sudah berjalan dua bulan. Beberapa hari lalu saya baru dijanjikan akan menjadi karyawan kontrak selama dua tahun, apakah benar calon pegawai kontrak harus ikut probation terlebih dahulu?
Intisari Jawaban:
Masa percobaan kerja/ probation hanya dapat disyaratkan pada karyawan tetap/PKWTT saja, tidak berlaku bagi karyawan kontrak.
Ulasan Lengkap:
Penting untuk diulas bahwa dalam UU Ketenagakerjaan dikenal dua jenis perjanjian kerja yakni, Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”); dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).
PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Dalam praktik, pekerja PKWT sering disebut juga dengan pekerja/karyawan kontrak. Sedangkan PKWTT dikenal dengan perjanjian untuk karyawan tetap, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 PP 35/2021.
Berdasarkan Pasal 81 angka 14 Perppu Cipta Kerja, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya probation atau dengan kata lain probation hanya berlaku bagi calon karyawan tetap.
Yang mana ketentuan mengenai probation jika merujuk Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, diatur bahwa: a) Masa percobaan kerja untuk PKWTT paling lama 3 bulan; b) Masa percobaan tidak dapat diperpanjang; c) Selama masa percobaan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku; dan, c) Syarat masa percobaan harus dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Adapun apabila PKWT mensyaratkan adanya probation, maka probation yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (14) Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Dalam kasus Anda, menurut hemat saya istilah batal demi hukum artinya status masa percobaannya yang batal demi hukum, namun masa kerja tersebut dianggap menjadi sebuah awal dibuatnya PKWT. Itu artinya, PKWT pertama Anda sedang menjalani masa dua bulan kerja.
Mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode 2006-2016, Juanda Pangaribuan, batal demi hukum itu artinya masa percobaan dianggap tidak pernah ada, sehingga PKWT tetap berjalan tanpa masa percobaan. Apabila PKWT dibuat 1 tahun, tapi ada masa percobaan untuk 3 bulan, maka percobaan batal demi hukum yang berakibat PKWT 1 tahun tetap dihitung. Begitu juga jika 3 bulan percobaan sebelum PKWT, maka percobaan itu batal demi hukum dan masa 3 bulan tersebut dianggap sebagai PKWT (bukan percobaan).