Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

Selamat pagi Bang Henri Silalahi, saya diputus hubungan kerja pada 14 Maret 2025. Bagaimana cara hitung pesangon menurut UU Cipta Kerja?

Intisari Jawaban:

Perlu dicatat bahwa kompensasi bagi pekerja yang di-PHK tidak hanya pesangon, melainkan juga uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”). Kemudian, terkait pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja besarannya disesuaikan dengan alasan terjadinya PHK. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap:

Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Berikut alasan-alasan terjadinya PHK menurut UU Cipta Kerja:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun; Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
  4. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  5. Perusahaan pailit;
  6. Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut: a) menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh; b) membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; c) tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu; d) tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh; e) memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau f) memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
  7. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK;
  8. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat: a) mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; b) tidak terikat dalam ikatan dinas; dan c) tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
  9. Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
  10. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  11. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
  12. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan; Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau Pekerja/buruh meninggal dunia.

Cara Menghitung Pesangon

Sebagaimana diketahui bersama, saat terjadi PHK, pekerja berhak menerima kompensasi oleh karenanya cara hitung pesangon wajib diketahui. Namun, perlu dicatat bahwa kompensasi bagi pekerja yang di-PHK tidak hanya pesangon, melainkan juga Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) dan Uang Penggantian Hak (“UPH”). Besarannya didasarkan pada alasan terjadinya PHK.

Perhitungan Pesangon UU Cipta Kerja

Masa Kerja Uang Pesangon yang Didapat
kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah

Perhitungan Besaran UMPK Perppu Cipta Kerja

Masa Kerja UPMK yang Didapat
3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Uang Pengganti Hak terdiri dari

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Lantas, apa yang dimaksud dengan “upah bulanan”? Apakah cara hitung pesangon hanya terpaku pada upah pokok saja? Terkait hal ini, UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan UPMK terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang cara menghitung pesangon karena di-PHK perusahaan, berikut sejumlah klasifikasi besaran uang pesangon, UPMK, dan UPH yang kami akomodir berdasarkan ketentuan PP 35/2021.

Jika PHK terjadi karena adanya pengambil alihan perusahaan atau terjadinya merger, konsolidasi, dan akuisisi, pekerja berhak atas satu kali ketentuan uang pesangon, satu kali UPMK, dan UPH.

  1. Jika PHK terjadi karena pengambilalihan perusahaan maka pekerja berhak atas 1 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.
  2. Jika PHK terjadi karena pekerja tidak bersedia melanjutkan kerja di perusahaan yang diambil alih sehingga ada perubahan syarat kerja, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.
  3. Jika PHK terjadi karena efisiensi akibat adanya kerugian, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.
  4. Jika PHK terjadi karena efisiensi guna mencegah kerugian, pekerja berhak atas 1 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.
  5. Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup dan merugi terus-menerus dalam 2 tahun, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.
  6. Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup namun tidak merugi, pekerja berhak atas 1 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.
  7. Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat alasan yang memaksa (force majeure), pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.
  8. Jika PHK terjadi karena adanya alasan yang memaksa (force majeure) namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup, pekerja berhak atas 0,75 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.
  9. Jika PHK terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran utang dan merugi, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.
  10. Jika PHK terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran namun tidak merugi, pekerja berhak atas 1 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.
  11. Jika PHK terjadi karena perusahaan pailit, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan uang pesangon, satu kali UPMK, dan UPH.
  12. Jika PHK terjadi karena adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan berupa penganiayaan, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, tidak memenuhi kewajiban, meminta pekerja melakukan pekerjaan yang tidak diperjanjikan, dan memberikan pekerjaan yang mengancam; pekerja berhak atas 1 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.
  13. Jika PHK terjadi karena adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam poin di nomor 12; pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  14. Jika PHK terjadi karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  15. Jika PHK terjadi karena pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  16. Jika PHK terjadi karena pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan uang pesangon, satu kali UPMK, dan UPH.
  17. Jika PHK terjadi karena pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  18. Jika PHK terjadi karena pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  19. Jika PHK terjadi karena pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan, pekerja berhak atas 1 kali UPMK dan UPH.
  20. Jika PHK terjadi karena pengadilan memutuskan perkara pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  21. Jika PHK terjadi karena pengadilan memutuskan perkara pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah, pekerja berhak atas 1 kali UMPK dan UPH.
  22. Jika PHK terjadi karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan, pekerja berhak atas 2 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.
  23. Jika PHK terjadi karena pekerja sudah memasuki usia pensiun, pekerja berhak atas 1,75 ketentuan uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.
  24. Jika PHK terjadi karena pekerja meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas 2 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH.

Contoh Cara Hitung Pesangon dan UPMK:

Sebagai contoh kasus, pekerja A mendapat upah bulanan sebesar Rp6 juta dengan detail komponen upah Rp5 juta sebagai gaji pokok dan Rp1 juta sebagai uang makan yang merupakan tunjangan tetap. Masa kerja A sebelum terkena PHK karena alasan perusahaan melakukan merger (penggabungan) adalah 4 tahun 2 bulan. Berdasarkan penjelasan di atas, hak bagi pekerja A yang di-PHK karena alasan merger perusahaan adalah 1 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.

Sebagai informasi, upah yang dihitung dalam cara hitung pesangon adalah Rp6 juta, bukan hanya gaji pokok sebesar Rp5 juta saja. Sehingga cara hitung pesangon dan UPMK-nya adalah sebagai berikut:

Pesangon:

Rp6 juta x 5 (kategori masa kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun) x 1 = Rp30 juta.

UPMK:

Rp6 juta x 2 (kategori masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp12 juta.

Berdasarkan cara hitung pesangon dan UPMK yang telah dijabarkan, total uang pesangon yang seharusnya didapat A berdasarkan perhitungan UU Cipta Kerja adalah Rp30 juta, dan UPMK sebesar Rp12 juta.

Demikian jawaban dari kami terkait cara hitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja, semoga bermanfaat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts

Send Us A Message

Scroll to Top
Open chat
Hello 👋
Can we help you?