Di perusahaan tempat kami bekerja, ada efisiensi tenaga kerja atau PHK. Tolong bantu hitung-hitungan pesangonnya soalnya kami kurang paham tentang dasar perhitungannya. Upah pokok kami Rp5 juta dan masa kerja kami 5 tahun 6 bulan. Terima kasih atas bantuannya.
Intisari Jawaban:
Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”), dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima. Adapun penghitungan uang pesangon, UPMK, dan UPH tergantung pada alasan dilakukannya PHK.
Dalam hal PHK terjadi dengan alasan efisiensi, perhitungan uang pesangon, UPMK, dan UPH-nya didasarkan pada sebab efisiensi yaitu efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian atau efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.
Ulasan Lengkap:
Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”), dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.
Uang pesangon sebagaimana dimaksud di atas, diberikan paling sedikit:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
- Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Sedangkan, untuk UPMK diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah;
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Lalu, uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 43 PP 35/2021, untuk perusahaan mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal. Sedangkan, efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai dengan antara lain adanya potensi penurunan produktivitas perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan.
Cara Penghitungannya
Pekerja A sudah bekerja di perusahaan X selama 5 tahun dengan upah bulanan sebesar Rp5 juta. Perusahaan X sedang mengalami kerugian, oleh karena itu perusahaan X melakukan PHK dengan alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Atas PHK yang terjadi, pekerja A berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK 1 kali, dan UPH, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Pesangon:
Rp5 juta x 6 (kategori masa kerja lima tahun atau lebih) x 0,5 = Rp15 juta.
Upah Penghargaan masa kerja
Rp5 juta x 2 (kategori tiga tahun masa kerja atau lebih tapi kurang dari enam tahun) x 1 = Rp10 juta.
Berdasarkan perhitungan di atas, pekerja A yang di-PHK dengan alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian mendapatkan pesangon Rp15 juta dan UPMK Rp10 juta.
Selain itu, yang anda juga mendapatkan UPH yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.