Halo Advokat Henri Silalahi, salam kenal saya mahasiswi fakultas hukum di salah satu universitas swasta di Jakarta. Yang saya pahami salah satu tugas Jaksa Penuntut Umum adalah menuntut seorang Terdakwa agar dia mempertanggungjawabkan perbuatannya (dipenjara), tapi kalau dalam persidangan diketahui ternyata Terdakwa sedikir kemungkinan bersalah, apakah Jaksa bisa muntut bebas Terdakwa tersebut?
Jawaban:
Jaksa Penuntut Umum bisa menuntut bebas seorang Terdakwa.
Salah satu kasus yang bisa dijadikan contoh untuk menjawab pertanyaan saudari adalah kasus seorang pria yang bernama Sukena yang diadili atas tuduhan memelihara hewan yang dilindungi yaituLandak Jawa.
Perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, yang mana masyarakat menilai proses hukum terhadap Sukena dinilai berlebihan, mengingat ia harus ditahan ketika menjalani proses hukum. Mendekam dipenjara.
Dalam perjalanan sidang, tidak ditemukan adanya mens rea/niat jahat Sukena ketika memelihara hewan yang dilindungi tersebut. Secara hukum, seseorang hanya bisa dipidana bila ada niat jahat dan perbuatan (mens rea dan actus reus). Tidak bisa hanya salah satu.
Tim Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut bebas Sukena.
Perlu untuk diketahui dasar hukum Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas seorang terdakwa diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Yang mana Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan tuntutan bebas atau lepas terhadap terdakwa.
Bila kesalahan terdakwa tidak terbukti, unsur tindak pidana tidak terpenuhi, dan/atau pembuktian yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki kekuatan pembuktian atau perolehan dua alat bukti dilakukan secara tidak sah.
Salah satu faktor jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutan bebas adalah karena adanya perubahan fakta persidangan dan fakta penyidikan. Selain itu, tuntutan bebas dilakukan dalam rangka supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.