Berkendara Malam Hari Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Apakah dapat Dikenakan Sanksi?

Pengaturan mengenai lampu kendaraan saat berkendara dapat dikenakan sanksi pidana, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur sanksi bagi pengemudi yang lampu kendaraannya tidak sesuai aturan, termasuk yang tidak menyalakan lampu kendaraan.

Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Maka berdasarkan pasal tersebut, pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor saat malam hari diwajibkan untuk menyalakan lampu kendaraan, jika melanggar maka pengendara tersebut melanggar ketentuan Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts

Send Us A Message

Scroll to Top
Open chat
Hello 👋
Can we help you?