Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) batal demi hukum itu maksudnya apa Bang Henri Silalahi? Terimakasih.
Intisari Jawaban:
PHK dinyatakan “batal demi hukum” berarti PHK tersebut dianggap tidak sah dan tidak pernah terjadi secara hukum, karena dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar atau dengan alasan yang tidak sah.
Ulasan Lengkap:
Pasal 1 angka 25 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang dimaksud dengan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Dasar hukum PHK yang batal demi hukum dapat merujuk pada ketentuan Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Adapun pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan:
- berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus;
- berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- menikah;
- hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
- mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
- mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
- berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
- dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PHK yang dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dengan alasan di atas berakibat pada PHK yang batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada atau terjadi dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja